banner 728x250

Bawa Kabur Motor Usai Nongkrong, Warga Batanghari Terancam Pasal 362 KUHP

  • Share
banner 468x60

NahkodaNews.com | LAMPUNG TIMUR – Polsek Batanghari Polres Lampung Timur berhasil mengamankan seorang lelaki, yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Batanghari AKP Erson mengatakan, pelaku berinisial FA (34) warga desa Sumber Rejo kec Batanghari.

Kejadian bermula pada pada Rabu (25/9/24) korban dan pelaku yang sebelumnya berboncengan menuju sebuah kedai, sesampainya dikedai, lalu pelaku membawa kunci motor milik korban dan membawa kabur sepeda motor milik korban.

Korban yang mengetahui motornya telah tiada, lali melakukan pencarian namun tidak ditemukan, kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batanghari.

Polsek Batanghari yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Rabu (30/4/25) Polisi berhasil mengamankan pelaku dirumahnya tanpa perlawanan.

Untuk proses lebih lanjut Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 lembar potokopy STNK sepeda motor merk Honda beat milik korban dan 1 Lembar fotokopi BPKB sepeda motor merk Honda beat.

Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian.

(Edo)

banner 325x300
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *